Hukum,
Negara, Dan Pemerintahan
Pengertian Hukum
Istilah hukum berasal
dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam
bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh
kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial
mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan
tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk
dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi
peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan
yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian
dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga
(institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan
berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar
merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang
konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya
hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif
yang berlaku pada waktu
dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai
institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan
bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan
dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap
undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak
langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa
bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik
yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah
ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu
sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku
tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum
itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban
amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan
kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum
bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga
sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala
sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam,
sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan
masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan
dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai
subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah
yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si
pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama
dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan
dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah
kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR,
S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan
(norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika
melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau
harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya