Hukum,
Negara, Dan Pemerintahan
Pengertian Hukum
Istilah hukum berasal
dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam
bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh
kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial
mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan
tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk
dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi
peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan
yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian
dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga
(institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan
berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar
merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang
konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya
hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif
yang berlaku pada waktu
dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai
institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan
bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan
dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap
undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak
langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa
bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik
yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah
ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu
sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku
tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum
itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban
amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan
kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum
bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga
sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala
sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam,
sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan
masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan
dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai
subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah
yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si
pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama
dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan
dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah
kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR,
S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan
(norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika
melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau
harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya
Sifat dan Ciri-ciri
Hukum
Sifat hukum yaitu :
- Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
- Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Ciri-ciri hukum yaitu :
- Adanya perintah / larangan
- Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum adalah
sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan
Perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri atas
sumber hukum tertulis dan tidak tertulis
Sumber hukum dasar
nasional adalah Pancasila sebagaima yang tertulis dalam Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia dan batang tubuh Undang Undang Dasar 1945.
Pembagian Hukum
Hukum menurut
bentuknya:
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
Hukum menurut tempat
berlakunya:
- Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
- Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
Hukum menurut sumbernya:
- Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
- Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
Hukum menurut masa berlakunya:
- US CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
Hukum menurut isinya:
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
Hukum menurut cara mempertahankannya:
- Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
- Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
Hukum menurut sifatnya:
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Pengertin Negara
Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris
(STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang
sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau
STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang
memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata
tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup
manusia.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi
negara menurut beberapa ahli :
# JOHN LOCKE dan ROUSSEAU
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil
dari pada perjanjian masyarakat
# MAX WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah
# ROGER F. SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(autghority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat
# MAC IVER
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu
pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu
# GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan
suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang
ebih tinggi derajatnya.
# HAROLD J. LASKI
Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan
secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat
# MAC IVER
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan
yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
# MIRIAM BUDIARDJO
Negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut
dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya
melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah
Tugas Negara
Tugas dan Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang
bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan
sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang
kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang
didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta
menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam
maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan
sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
- Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
- Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Bentuk Negara
- Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk : Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri
(otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
- Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
Unsur-unsur
Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht,
unsur-unsur
negara
adalah:
- Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
- Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
Tujuan Negara Republik Indonesia
Dapat dikatakan bahwa
tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi
rakyatnya (bonum publicu, common good, common weal).
Roger H. Soltau
mengatakan tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang
serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Sedangkan
menurut Harold J. Laski, menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat
mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
Tujuan negara Republik
Indonesia sebagai tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah:
Untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Cita-cita dan wacana
pendirian bangsa yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa ini
mempunyai makna sejarah yang sangat penting. Dapat dikatakan
cita-cita politik yang sangat trealistik mengingat bangsa Indonesia
yang penuh dengan keberanekaragaman budaya, agama, suku, adapt,
bahasa dan sebagainya. Tugas kita adalah menerjemahkan tujuan
tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian Pemerintah
Secara etimologis,
pemerintah berasal dair kata “perintah’ atau “pemerintah”
pemuji (1985:22) perintah adalah menyuruh melakukan sesuatu
pekerjaan. Namun ada tiga tokoh menyimpulkan pengertian pemerintah,
yaitu:
Samuel Eroward
Finer mengatakan bahwa pemerintah diartikan sebagai publik
seruan dan menyimpan tiga pengertian diantarnaya:
- Kegiatan atau proses memerintah, yakni melakukan kontrol atas pihak lain
- Menunjuk pada masalah-masalah negara dalam kegiatan atau proses yang dijumpai
3. Menunjuk pada cara,
metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah
C. F.
Stonr, pemerintah atau government adalah:
1. Organisasi yang
memiliki hak untuk melaksanakan kemenangan yang berdaulat atau
tertinggi;
2. Pemerintah
merupakan suatu yang lebih laus atau besar dari pada suatu kementrian
yang diberi tanggung jawab memelihara perdamaian dan keamanan negara.
Ajaran Tripraja
- Aktivitas pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah (eksekutif) saja, dan jajarannya guna mencapai tujuan negara
- Aktivitas pemerintah yang dilakukan oleh organ-organ atau badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam mencapai tujuan Negara
Perbedaan Pemerintah
dan Pemerintahan
Pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai
kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan
wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Warga
Negara dan Negara
Pengertian Warga
Negara
Warga Negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara.
2 Kriteria Menjadi
Warga Negara
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat
dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari
Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain
Orang-orang yang
beraada dalam satu wilayah negara
1. Penduduk ialah mereka
yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan
menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara
atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan
warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu
dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Pasal tentang warga
Negara dalam UUD 45
Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal dalam UUD’45
yang Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak dan
Kewajiban warga negara
diatur dalam undang -undang
sbb:
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang
Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala
bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang
kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang
Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya ,
Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak
untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang
pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang
Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai
tanggung jawab negara.
No comments:
Post a Comment